News
Rabu, 29 April 2015 - 19:30 WIB

KASUS UPS DKI : Diperiksa 9 Jam, Ini Keterangan Rekan Haji Lulung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Lunggana atau Haji Lulung (Twitter.com)

Kasus UPS DKI Jakarta terus diproses. Rekan Haji Lulung di DPRD DKI Jakarta, Fahma Zulfikar, selesai diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014 mengaku pengadaan UPS sudah sesuai prosedur.

Advertisement

Hal itu diungkapkan setelah diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Bareskrim Polri. “Ya kan sudah dibahas di rapat badan anggaran. Itu usulan sekolah, sudah saya jelaskan tadi di sana. Tanya sama penyidik, jangan tanya ke saya,” kata Fahmi Zulfikar seusai keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Fahmi Zulfikar tak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik terkait UPS. Menurut dia, pertanyaan penyidik seputar proses pembahasan anggaran perubahan 2014. “Wah banyak, enggak hafal saya,” katanya terburu-buru menuju gerbang keluar Mabes Polri.

Ditanya apakah dia mengenal tersangka kasus UPS, Alex Usman, Fahmi mengaku tidak mengenal. “Wah, saya enggak tahu tuh,” katanya.

Advertisement

Fahmi mendatangi Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB pagi seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Sebelumnya, Fahmi serta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dipanggil oleh penyidik Bareskrim pada Senin (27/4/2015) lalu, tetapi keduanya urung memenuhi undangan penyidik dengan alasan memiliki agenda masing-masing.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri, Fahmi Zulfikar merupakan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjabat anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta. Pada tahun sebelumnya, Fahmi menjabat Sekretaris Komisi E.

Dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman dalam pengadaan UPS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Penyidik juga menyatakan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Advertisement

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif