News
Selasa, 31 Maret 2015 - 15:55 WIB

KASUS UPS DKI : 2 Tersangka Kasus UPS akan Diperiksa Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI ditangani Bareskrim Polri. Pekan depan, 2 tersangka kasus itu dipanggil untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil dua tersangka kasus pengadaan Uninterrupible Power Supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman, untuk diperiksa pekan depan.

Advertisement

“Awal pekan depan direncanakan pemanggilan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (31/3/2015).

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan setelah pemeriksaan dua tersangka tersebut setidaknya akan diperoleh keterangan untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus UPS.

Kedua tersangka itu, lanjut Rikwanto, diduga bekerja sama dengan pihak lain selaku distributor penyedia barang dan jasa kemudian direkayasalah pemenang lelang dan mark up UPS itu.

Advertisement

Rikwanto menegaskan kasus UPS Pemprov DKI melibatkan unsur pemerintahan daerah, eksekutif dan distributor. “Yang jelas ada hubungannya,” kata dia.

Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, hasilnya penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam UPS tersebut. (baca: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS)

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif