News
Rabu, 6 Februari 2013 - 20:30 WIB

KASUS UNTUNG WIYONO: BI Solo Tegaskan Sudah Sesuai SOP Perbankan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Perwakilan BI Solo Doni P Juwono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kepala Perwakilan BI Solo Doni P Juwono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Doni P Joewono, menegaskan proses eksekusi atau pencairan kas daerah Pemkab Sragen oleh BPR Joko Tingkir sudah sesuai dengan SOP perbankan dan surat perjanjian kredit (SPK) yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Advertisement

Doni juga menegaskan apa yang menjadi keputusan BI saat itu merupakan tindakan profesional BI selaku pengawas perbankan. Dengan demikian, pihaknya keberatan dengan desakan yang disampaikan pengacara terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, agar pihaknya dijadikan tersangka dalam kasus Untung Wiyono.

“Bahkan kalaupun saya diperiksa, dalam kapasitas saya sebagai apa? Kami sudah profesional menjalankan SOP penyelamatan bank,” kata Doni, kepada Solopos.com, Rabu (6/2/2013).

Advertisement

“Bahkan kalaupun saya diperiksa, dalam kapasitas saya sebagai apa? Kami sudah profesional menjalankan SOP penyelamatan bank,” kata Doni, kepada Solopos.com, Rabu (6/2/2013).

Doni menjelaskan, BI saat itu hanya memberikan petunjuk kepada BPR Joko Tingkir saat kredit Pemkab Sragen mengalami masalah, sementara saat itu yang menjadi kolateral kredit adalah kas daerah Pemkab Sragen.

”Dan itu adalah tugas kami untuk menyelamatkan BPR. Sebab, jika jaminan [kas daerah] tersebut tidak dieksekusi, maka yang terjadi BPR Joko Tingkir akan kolaps. Apa yang kami lakukan tidak ada kaitannya dengan kasus yang membelit Pak Untung,” ujar dia.

Advertisement

Justru, lanjut dia, kasda tersebut dijadikan kolateral atau jaminan kredit yang diajukan Pemkab Sragen kepada BPR Joko Tingkir.

”Analoginya, kalau ada kredit sudah jatuh tempo tapi tidak bisa bayar, maka kolateral itu harus dieksekusi. Sama halnya jika kredit rumah sampai jatuh tempo tidak bisa melunasi, maka rumah itu akan disita. Kredit Pemkab Sragen juga demikian. Dalam SPK itu sangat jelas, dan kedua belah pihak sama-sama memahami ketentuan yang ada dalam SPK tersebut.”

Pihaknya pun mengaku sudah memperhitungkan matang-matang langkah ini, bersama pihak BPR dan Pemkab Sragen. Jika jaminan berupa kas daerah Pemkab Sragen itu tidak dieksekusi, maka yang terjadi aset BPR Joko Tingkir yang saat itu mencapai kisaran nilai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar akan hilang dan BPR Joko Tingkir akan kolaps.

Advertisement

Sebelumnya, pengacara terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mendesak pimpinan Bank Indonesia Solo agar dijadikan tersangka kasus korupsi kas daerah Sragen.

Menurut pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, pimpinan Bank Indonesia (BI) Solo ikut bertanggungjawab dalam proses pencairan deposito kas daerah di BPR Djoko Tingkir yang menyebabkan terjadinya korupsi kas daerah Sragen senilai Rp11,2 miliar.

“Surat dari Gubernur [maksudnya pimpinan] BI Solo yang memerintakan pencairan deposito melanggar hukum karena BI melegalkan suatu persoalan kredit bermasalah tak sesuai peraturan BI, tapi malah minta agar dieksekusi [dicairkan],” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (6/2/2013).

Advertisement

Adanya surat perintah pimpinan BI Solo itu, lanjut dia, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Untung Wiyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif