News
Sabtu, 21 Agustus 2010 - 15:35 WIB

Kasus Tual, ancaman baru bagi kebebasan pers

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menimpa Ridwan Salamun merupakan teror terhadap jurnalis.

Aparat hukum harus bertindak cepat dan tegas menanganinya, agar kasus tersebut tidak jadi ancaman baru bagi kebebasan pers.

Advertisement

“Kita minta Polri melakukan tindakan secepatnya. Ini bukan kasus pria tewas dalam perkelahian, tapi jurnalis yang tewas dalam tugas mendekati fakta,” tegas Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi, Sabtu (21/8).

Tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum dalam kejadian di Tual, Maluku Tenggara, menurut Imam merupakan ujian bagi kesungguhan pemerintah dalam memajukan dan melindungi kebebasan pers.

Penanganan terhadap kasus ini akan menjadi tolak ukur baru di samping kasus-kasus kekerasan lain terhadap jurnalis yang masih terus terjadi di era reformasi.

Advertisement

“Kasus ini memerlukan perlakuan hukum khusus. Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya bila tidak cepat ditangani,” sambung Imam.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ancaman Baru Kasus Tual
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif