News
Senin, 21 September 2015 - 15:30 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Udar Pristono Mau Dioperasi, Sidang Putusan Vonis Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dikawal keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9/2014). Udar Pristono resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,5 triliun dana proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus Transjakarta dengan terdakwa Udar Pristono hanya tinggal sidang putusan, namun tertunda dengan alasan dia mau menjalani operasi.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang putusan vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, ditunda hingga Rabu (29/9/2015). Alasannya, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena harus menjalani rawat inap untuk operasi lanjutan.

Advertisement

“Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir. Karena rumah sakit juga memberikan izin untuk 2-4 jam mengikuti sidang, jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang berikutnya,” ujar Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).

Udar Pristono mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta sejak 27 Juli 2015. Selama perawatan, Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.

Menurut kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, saat kliennya masuk sebagai tahanan Kejaksaan Agung, tidak ada masalah dengan penyakitnya. Saat itu, dia hanya diketahui menderita penyakit diabetes. Namun, karena gigitan serangga, Udar mengalami luka dan infeksi terkena bakteri.

Advertisement

“Untung segera ditangani, kalau tidak bisa amputasi kaki kiri. Mohon doanya saja ya, supaya sidang besok bisa lancar,” ujar Tonin.

Udar Pristono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar. ?Sebelumnya, Udar disebut-sebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Udar Pristono juga dinilai melakukan penyamaran aset. Upaya itu antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid De Green tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Advertisement

Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway (Transjakarta) 2013 merugikan keuangan negara senilai Rp54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp9 miliar. Udar dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif