News
Jumat, 31 Oktober 2014 - 11:45 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Kantor Rekanan Pengadaan Transjakarta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (31/10/2014), menggeledah rekanan pengadaan bus Transjakarta yang merugikan keuangan negara Rp1,5 triliun, PT Korindo Motors.

“Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ceng Cong Keong di Tebet, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T. Spontana di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Penyidik Kejagung juga menggeledah kantor PT Ifani Dewi, di Jl. Tebet Barat Dalam Nomor 153A, Jakarta Selatan.

Sedangkan kantor PT Korindo Motors berada di Wisma Korindo Jl. M.T. Haryono Kav. 62, Jaksel.

Kejagung juga sudah pernah memeriksa pengusaha Michael Bimo Putranto sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Advertisement

Sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif