News
Rabu, 7 Mei 2014 - 19:14 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Kejakgung Periksa Tersangka Pengadaan Bus Transjakarta Berkarat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pada 2013 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. “Tim penyidik telah memeriksa dua tersangka DA dan ST,” kata Untung, Rabu (7/5/2014).

Advertisement

Untung menjelaskan, DA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.

“Sedangkan ST Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” ujarnya.

Untung mengatakan, kedua tersangka hadir dengan didampingi penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan tersangka.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan bus Tranjakarta dari China ini diduga bermasalah setelah diketahui banyak bus yang sudah berkarat. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bahkan menduga ada indikasi “permainan” dalam pengadaan armada Bus Transjakarta.

“Mereka itu pintar. Ini panitia lelangnya bermasalah, tetapi mesti inspektorat yang kena. Ini bukan permainan lagi, tetapi sudah menuntut saya dalam pencemaran nama baik,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/2/2014) lalu. Tak hanya itu, masalah dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta ini juga menyeret nama politisi Solo, Michael Bimo Putranto, meski dibantah oleh yang bersangkutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif