News
Sabtu, 4 Oktober 2014 - 07:00 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Jaksa Agung Tegaskan Jokowi Tidak Terkait

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan bahwa nama presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.

Kasus itu telah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi (BPPT), Prawoto.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/10/2014). “Itu yang harus ditegaskan. Sampai sejauh ini, hasil penyidikan belum ada yang sampai ke arah sana [Jokowi],” tuturnya. Baca: Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus Transjakarta dengan Politik.

Menurut Basrief Arief, sangat sulit jika nama Jokowi–yang tidak ada kaitannya dalam perkara pengadaan bus Transjakarta–dikait-kaitkan oleh beberapa pihak tertentu yang menginginkan Jokowi dipanggil pihak Kejaksaan Agung.

“Kalau memang tidak ada kaitannya, masa mau kita lakukan pemanggilan. Saya kira kita harus lihat dulu yuridisnya seperti apa” tukas Basrief.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif