News
Kamis, 24 September 2015 - 08:30 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Cuma Divonis 5 Tahun, Udar Pristono Lupa Kursi Roda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Udar Pristono ditahan Kejakgung, Rabu (17/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus Transjakarta menyeret Udar Pristono ke tahanan. Namun di sidang terakhir, mantan Kadishub DKI itu divonis jauh lebih ringan.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Advertisement

“Menyatakan bahwa terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan jaksa yang ditujukan kepada Udar Pristono dinyatakan hakim tidak terbukti. Menurut majelis hakim, Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.

Udar Pristono terbukti melakukan perbuatan dalam Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa. “Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana,” kata Hakim Artha.

Advertisement

Lupa Kursi Roda

Yang menarik, setelah mendengar vonis hakim yang jauh lebih ringan itu, Udar Pristono lupa dengan kursi rodanya. Udar yang datang dengan menggunakan kursi roda nampaknya bisa berjalan normal. Dia langsung berdiri dan berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya seusai sidang ditutup oleh hakim.

“Kursi rodanya Pak,” celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.

Advertisement

Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau diabetes.

Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta. Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif