News
Senin, 28 September 2015 - 23:30 WIB

KASUS TRAFFICKING : Belasan TKI Dikirim di Malaysia, Ada yang Diperkosa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (guardian.co.uk)

Kasus trafficking yang melibatkan WNI dan WNA dibongkar Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri melaporkan Unit Trafficking Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Umar Surya Fana pada Minggu (27/9/2015) menangkap pelaku tindak pidana perdagangan berinisial CC.

Advertisement

Penangkapan berlangsung di Perum Radian, Jl. Tarumanegara, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu penyidik juga menggeledah lokasi dan menemukan paspor yang masih berlaku.

“Berkas sekitar 50 buah, satu bendel medical cek calon TKI, satu bendel biodata TKI, satu bendel kartu keluarga, satu bendel pas foto calon TKI, satu bendel slip setoran Bank BCA dan penarikan WU [Western Union],” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2015).

Selain itu ditemukan pula satu bundel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki, dan Abu Dhabi. “Penangkapan tersangka CC terkait laporan korban G yang dikirm ke Kairo dan mengalami perkosaan,” katanya.

Advertisement

Dari keterangan tersangka sementara diketahui, yang bersangkutan mengaku membawa korban ke Malaysia dan bekerja dengan saudara Iyad Mansyur alias Mario warga negara Yordania yang berada di Malaysia. Tersangka menjelaskan masih ada 14 korban di Malaysia.

“Tim menghubungi KBRI di KL [Kuala Lumpur] dan PDRM berhasil diselamatkan. Saat ini berada di penampungan KBRI. Ke-14 korban tersebut rencananya akan di kirim ke Abu Dhabi.”

Penyidik menemukan tersangka tidak memiliki legalitas apapun terkait dengan pengiriman para korban. Dari keterangan tersangka CC, penyidik menangkap saudara A dan I. “Saudara I merupakan karyawan dari saudari CC. Bahwa saudari CC dalam mengirimkan orang ke luar negeri tidak mempunyai perusahaan/dikirim perorangan,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, diketahui I yang menerima seorang TKI dari sponspor yang diteruskan ke CC. Dengan demikian peran I dalam perkara tersebut terpenuhi untuk dikenakan Pasal 56 KUHP karena sengaja membantu perbuatan pidana.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif