Kasus TPPU Nazaruddin didalami KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang notaris bernama Sartono, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sartono rencananya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan [Sartono] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ [Muhammad Nazaruddin],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sebelumnya, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.