News
Kamis, 4 Desember 2014 - 22:30 WIB

KASUS TPPU NAZARUDDIN : KPK Tetapkan 2 Tersangka Soal Pengadaan Alkes Universitas Udayana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk rumah sakit (RS) khusus untuk pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata ?di Universitas Udayana Bali.

Proyek pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana senilai Rp16 miliar tersebut diduga kuat merugikan negara sebesar Rp7 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.? Mereka adalah Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marisi Matondang (MRS) selaku Direktur PT Mahkota Negara

Advertisement

?Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, menuturkan tim penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes pendidikan, terutama berkaitan dengan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana,” tutur Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Selain itu, Juru Bicara KPK tersebut juga mengatakan bahwa tersangka Marisi Matondang sebelumnya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin yang kini telah jadi terpidana.

Advertisement

Belakangan diketahui, bahwa Marisi merupakan mantan anak buah dari M. Nazaruddin. ”MRS pernah diperiksa sebagai saksi kasus Nazaruddin,” kata Johan.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menurut Johan Budi, pihak KPK sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Johan menegaskan tidak menutup kemungkinan jika KPK akan menjerat pihak lain selama KPK mengembangkan kasus tersebut. “Kalau ada keterlibatan pihak lain, ya bisa saja ditelusuri,” tukas Johan.

Advertisement

Pihak KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Made Meregawa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah dilakukan oleh M. Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Made sempat diperiksa untuk M. Nazaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Sakit Pendidikan yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin. Nama Nazaruddin beserta saudaranya M Nasir disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003. Namun sejak Mei 2009 nama dua bersaudara itu tidak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.

Kemudian proyek rumah sakit pada Universitas Udayana tersebut mulai dikerjakan pada 2009 setelah tendernya dimenangi PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini berafiliasi dengan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pembangunannya menghabiskan dana pemerintah pusat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp 600 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif