News
Senin, 6 April 2015 - 10:15 WIB

KASUS SUTAN BHATOEGANA : Pengacara Bhatoegana Tuding KPK Ada Main dengan Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus Sutan Bhatoegana terus diproses KPK. Hari ini Sutan menghadapi 2 sidang dan kemungkinan mangkir pada sidang dakwaan kasus korupsi ESDM.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, hari ini menjalani dua persidangan sekaligus dalam waktu yang bersamaan.

Advertisement

Sidang pertama yaitu sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua yaitu sidang dakwaan perdana Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kendati ada dua persidangan yang akan dihadapi Sutan hari ini, namun Sutan melalui penasihat hukumnya Rahmat Harahap, mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rahmat menyarankan agar kliennya memenuhi agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

“Kami tetap mengikuti sidang praperadilan dan kami menunggu putusan hakim sidang praperadilan [dengan hakim praperadilan] Asiandi Sembiring,” tutur Rahmat di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Selain itu, Rahmat juga menuding ada “permainan” antara Pengadilan Tipikor Jakarta dengan KPK. Pasalnya menurut Rahmat, jadwal persidangan dakwaan di Pengadilan Tipikor seharusnya dimulai pada tanggal 9 April 2015 nanti bukan pada tanggal 6 April 2015, sejak dilimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 lalu.

“Seharusnya mereka [KPK] dapat jadwal sidang 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara di [Pengadilan] Tipikor, itu normalnya. Ada apa dengan KPK dan Pengadilan Tipikor,” beber Rahmat.

Advertisement

Sebelumnya Sutan telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK, Sutan berharap dapat mengikuti langkah Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah lepas dari statusnya sebagai tersangka KPK, karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan.

Namun tidak lama setelah Sutan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyatakan berkas perkara Sutan sudah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk menjalani sidang dakwaan.

Seperti diketahui, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), pada tahun 2014 lalu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, yang pada waktu itu diketuai Sutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif