News
Jumat, 3 April 2015 - 03:55 WIB

KASUS SUTAN BHATOEGANA : Pekan Depan, Bhatoegana "Ngeri-Ngeri Sedap" Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus Sutan Bhatoegana yang dikenal kerap melontarkan istilah “Ngeri-Ngeri Sedap” segera disidang.

Solopos.com, JAKARTA– Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, akan mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Advertisement

Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutyo Jumagi Akhirno menuturkan, sidang Sutan akan digelar pada hari Senin, 6 April 2015 nanti dengan Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.

“(Perkara Sutan Bhatoegana, disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Dengan Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia,” tutur Sutyo dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
?
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif