News
Rabu, 19 Agustus 2015 - 16:30 WIB

KASUS SUTAN BHATOEGANA : Dengar Putusan Hakim, Istri Sutan Menangis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015). Sutan disidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi menerima suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Yustinus Agyl)

Kasus Sutan Bhatoegana telah diputus hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis Sutan 10 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana divonis pidana penjara selama 10 tahun dan Rp 500 juta subsider 1 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor. Keluarga Sutan terkejut dan sedih mendengar putusan itu.

Advertisement

Tampak hadir istri dan anak Sutan dalam sidang putusan kasus suap Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 yang digelar hari ini.

“Ya Allah, sepuluh tahun,” kata istri Sutan, Unung Rusyatie, sambil menangis saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Unung dan ketiga anak perempuannya segera beranjak dari keluar dari ruang sidang ketika media hendak mengambil gambar mereka.

Advertisement

Salah satu anak perempuan Unung tampak berusaha tegar menerima vonis yang diberikan hakim kepada ayahnya.

Sutan terbukti menerima uang sebesar US$140.000 dari mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Selain itu Sutan juga terbukti telah menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini. Sutan terbukti pula mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul

Advertisement

Majelis hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi memutuskan vonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 1 tahun kepada Sutan Bathoegana terdakwa kasus suap APBNP tahun 2013.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 11 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif