News
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:15 WIB

Kasus Suap Zumi Zola, 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Ramai-ramai Jadi Tersangka

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zumi Zola unggul di Jambi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD provinsi setempat.

Kasus suap penyusunan RAPBD Provinsi Jambi itu sebelumnya menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah divonis enam tahun penjara.

Advertisement

Penetapan tersangka 28 mantan wakil rakyat Provinsi Jambi diumumkan KPK, Selasa (10/1/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, 10 dari 28 legislator tersebut langsung ditahan di Rutan KPK.

Advertisement

Setelah ditetapkan tersangka, 10 dari 28 legislator tersebut langsung ditahan di Rutan KPK.

“Ke-28 tersangka ini pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, sebagaimana dikutip Solopos.com dari Breaking News KompasTV, Selasa (10/1/2023) malam.

Kasus yang menjerat puluhan legislator itu terkait korupsi dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Advertisement

Zumi Zola mulai mendekam di penjara pada April 2018.

Ia akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Haki menyebut Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi uang Rp37,4 miliar, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Advertisement

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.

Zumi menerima putusan majelis hakim. Ia berada di penjara kurang lebih 4 tahun dari masa hukumannya 6 tahun penjara.

Mantan artis itu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif