News
Kamis, 22 Mei 2014 - 13:01 WIB

KASUS SUAP SKK MIGAS : Telusuri Keterlibatan Sutan Bathoegana, KPK Periksa 12 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi 12 saksi terkait penyidikan kasus pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana.

“Diperiksa sebagai saksi untuk SB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/5/2014).

Advertisement

Ke-12 saksi yang diperiksa adalah Mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, Atena selaku Kabag Kerjasama Biro Perencanaann Sekjen Kementerian ESDM, Elisabet Erika selaku pegawai SKK Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Gerhard Marten Rumeser selaku Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Abu Rohim, selaku Staf Asiparis SKK Migas.

Selain itu, KPK juga memeriksa Said Abu Bakar Ali selaku Security SKK Migas, Hardiono selaku Tenaga Ahli SKK Migas dan Asep Permana selaku Kasubbag TU Sekjen KESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi selaku Mantan Kabiro Keuangan Sekjen KESDM, Hermawan selaku Sekretaris VPMR/Mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas, Ego Syahrial selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM serta Tri Kusuma Lydi selaku Sekretaris Divisi SDM SKK Migas.

Seperti diketahui, pekan lalu politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap (gratifikasi) di lingkungan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Advertisement

“Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka SB, selaku ketua Komisi VII,” ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Menurut Johan, Sutan Bhatoegana, menerima suap saat pembahasan anggaran APBNP 2013. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan untuk terdakwa Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut duit yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni USD300.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif