News
Senin, 4 November 2019 - 14:12 WIB

Kasus Suap PLTU Riau, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Ilham Budhiman-bisnis.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat seusai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Senin (4/11/2019)

Pada sidang pembacaan putusan, Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Pengusaha Johanes Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus ini. Sementara itu, Eni Saragih dihukum selama 6 tahun termasuk dicabut hak politiknya.

Advertisement

Adapun Idrus Marham oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhi hukuman 3 tahun.

Sesaat sebelum sidang, Sofyan Basir mengaku siap mendengar apa pun putusan hakim. Namun, dia berharap hakim memvonis bebas dirinya.

"Sehat alhamdulillah. [harapannya] yang terbaik, yang terbaik. Kepinginnya bebas," ujar Sofyan Basir sesaat sebelum masuk agenda sidang pembacaan putusan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Korupsi PT PLN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif