News
Senin, 14 April 2014 - 14:20 WIB

KASUS SUAP PLTU LAMPUNG : Emir Moeis Anggap Uang Suap Sebagai Dana Investasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Emir Moeis (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izedrik Emir Moeis, dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar USD357.000 sehingga dihukum tiga tahun bui. Menyatakan keberatannya, Emir menyebut transfer itu adalah investasi.

“Itu uang untuk investasi. Ada dokumennya kok. Pabriknya berdiri,” ujar Emir usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Advertisement

Menurut Emir, jabatannya sebagai anggota DPR tidak relevan dengan pasal penerimaan suap karena tidak memiliki kewenangan untuk menggiring proyek PLTU Tarahan. “Itu tidak cocok. Saya sudah tidak di komisi energi sejak 2005,” kata Emir.

Emir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) berupa uang sebesar USD357.000 dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Emir dinyatakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif