Solopos.com, JAKARTA – Menkum HAM Amir Syamsuddin heran dengan remisi yang diperoleh Anggodo Widjojo. Dia mengaku sudah mengumpulkan seluruh jajaran di Ditjen Pemasyarakatan, termasuk tim kesehatan. Anggodo mendapatkan remisi 2 tahun 4 bulan karena alasan kesehatan.
“Ini saya heran, remisinya begitu besar. Saya sudah kumpulkan semuanya dan menanyakan soal ini,” kata Amir, Sabtu (11/10/2014).
Anggodo divonis 10 tahun penjara. Dia dipidana atas kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini ditahan di Lapas Sukamiskin.
Amir menegaskan karena remisi yang diberikan atas alasan kesehatan, dia mengundang tim dokter dari IDI untuk memberikan pendapat apakah remisi layak diberikan.
Amir melanjutkan, dirinya sudah meminta agar jajaran Ditjen PAS memberikan remisi dengan hati-hati dan dipertimbangkan masak-masak, karena saat ini masyarakat menyorotinya.
Amir pun menandaskan Anggodo tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut Amir, dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait Anggodo.
“Keputusan pembebasan bersyarat kan ada di saya. Jadi saya belum mengeluarkan untuk Anggodo,” terang dia. (Baca: Anggodo Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat)
Untuk Anggodo ini, tambah dia, pembebasan bersyarat terus dikaji, dengan melihat pertimbangan KPK dan pendapat publik. “Jadi ini masih kita teliti,” tutup dia. (Baca: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo)