News
Selasa, 24 Juli 2012 - 08:21 WIB

KASUS SUAP: Pengacara Miranda Akan Langsung Ajukan Eksepsi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda Goeltom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Miranda Goeltom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Tim penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai penuntut umum membacakan dakwaan terhadap kliennya. Miranda adalah terdakwa kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Advertisement

“Kami akan langsung ajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK,” kata salah satu kuasa hukum Miranda, Andi F Simangungsong kepada detikcom, Senin (23/7/2012).

Andi menyebut dakwaan terhadap kliennya memiliki banyak kekeliruan. “Kekeliruan secara formal maupun substansi uraiannya,” ujarnya. Namun, Andi menolak menjelaskan kekeliruan dakwaan yang dimaksud.

“Eksepsi yang kami susun akan to the point, ada sekitar 20 halaman yang kami buat,” kata Andi.

Advertisement

Sidang perdana Miranda akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif