News
Kamis, 10 Juli 2014 - 12:10 WIB

KASUS SUAP MK : KPK Periksa Wali Kota Palembang dan Istri Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Palembang, Romi Herton (Antarasumsel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Baru-baru ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Guna menelusuri keterlibatan keduanya, penyidik memanggil pasangan suami istri tersebut untuk diperiksa.

“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Advertisement

Keduanya hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Romi yang mengenakan kemeja putih dan Masyitoh yang memakai baju warna ungu tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya yang akan dijalani. Karena diperiksa sebagai tersangka maka ada kemungkinan penyidik langsung menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2014, penyidik KPK telah menetapkan Romi Herton dan istrinya, Masitoh, sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada MK.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa, Akil Mochtar. Keduanya disangka memberikan uang Rp19,8 miliar kepada Akil terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif