News
Selasa, 1 April 2014 - 13:11 WIB

KASUS SUAP MK : KPK Kembali Periksa Ratu Atut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggulirkan kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Di awal bulan April ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar itu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2014).

Advertisement

Selain Atut, penyidik memanggil Khalil Rakhman alias Kholil terkait kasus suap pilkada di MK. Saksi yang berprofesi sebagai PNS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Ratu Atut.

Pemeriksaan Khalil dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK.

Sebelumnya Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Alkes Banten.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif