News
Senin, 11 Agustus 2014 - 13:15 WIB

KASUS SUAP MK : Hadapi Tuntutan, Ratu Atut Minta Doa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menghadapi sidang tuntutan hari ini. Atut tak berkomentar banyak soal persidangan.

“Doanya aja ya,” ujar Atut saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).

Advertisement

Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Atut disambut sejumlah kerabatnya. Dia bergegas naik ke ruang tunggu terdakwa di lantai 1.

Anggota tim penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma, sebelumnya menyatakan berharap jaksa penuntut umum KPK menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan. Dia mengklaim, pembuktian dakwaan ternyata jauh dari kenyataan persidangan.

“Sebagaimana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan ke Tubagus Chaeri Wardana,” ujar Sukatma.

Advertisement

Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.

Penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut jaksa bertujuan agar.

Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.

Advertisement

Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif