News
Senin, 14 Desember 2015 - 14:30 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Senior Manager PLN Diperiksa KPK Soal Suap Proyek Mikrohidro

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus suap mikrohidro Papua terus disidik KPK. Pejabat PLN pun diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — KPK memanggil Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku Papua, Abdul Farid, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Advertisement

Abdul dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. “Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi DYL,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/12/2015).

Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang pelicin dari pengusaha bernama Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.

Dewie, Bambang dan Rinelda sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, Iranius dan Setiadi sebagai pihak yang diduga memberi suap, disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif