News
Selasa, 3 November 2015 - 20:00 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Meskipun Tertangkap Tangan, Anak Buah Dewie Yasin Bantah Ada Suap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua terungkap dari operasi tangkap tangan terhadap Dewie Yasin Limpo dan stafnya. Namun, dugaan suap masih saja dibantah.

Solopos.com, JAKARTA — Bambang Wahyu Hadi, staf ahli mantan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo, batal diperiksa KPK. Alasannya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Advertisement

“Saya tidak diperiksa karena pengacara saya tidak ada,” ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (3/11/2015).

Bambang sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang juga menyatakan tidak ada arahan dari Dewie Yasin Limpo untuk menerima uang suap yang diduga sebagai pelicin proyek tersebut.

“Nantilah kita lihat ya. Pokoknya ibu Dewie tidak pernah mengajarkan kami untuk hal-hal begitu,” ujarnya.

Advertisement

Bambang Wahyu Hadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa (21/10/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, Rinelda yang merupakan asisten Dewie Yasin Limpo, juga ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta saat menerima uang US$177.700 dari Setiadi dan Iranius.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif