News
Jumat, 13 November 2015 - 18:30 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Menteri ESDM: Proyek Mikrohidro Tidak Masuk Anggaran 2016

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua mendorong KPK meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said soal anggaran proyek tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait usulan anggaran pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Advertisement

Sudirman Said tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, mundur satu jam dari waktu yang dijadwalkan. Menteri ESDM akan memberikan keterangan untuk tersangka Rinelda Bandaso yang merupakan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo.

“Saya hari ini diundang KPK untuk memberi keterangan berkaitan dengan perkara ibu Dewie Yasin Limpo,” ujar Sudirman di Gedung KPK, Jumat (13/11/2015).

Sudirman Said menjelaskan, seperti yang telah dikatakan Dirjen EBTKE Rida Mulyana, proyek pembangunan pembangkit listrik mikrohidro tersebut belum masuk pada anggaran 2016. Pengajuan proposal pembangunan tersebut pernah dilakukan pada bulan September 2015.

Advertisement

Namun, karena syarat-syarat belum terpenuhi maka pengajuan tersebut dijawab pada bulan Oktober. “Diajukan ke komisi VII pun belum. Itu yang mau saya jelaskan ke KPK,” tambah Sudirman Said.

Rinelda yang merupakan asisten pribadi Dewi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta bersama dengan Iranius dan Setiadi. Rinelda diduga mewakili Dewie untuk menerima uang dari Setiadi.

Dewie Yasin Limpo sendiri ditangkap bersama Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat akan ke Makassar. Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif