News
Jumat, 20 November 2015 - 13:30 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : KPK Periksa Tersangka Pemberi Uang Pelicin untuk Dewi Yasin Limpo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap mikrohidro Papua terus ditangani Papua.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

Advertisement

Hari ini, KPK kembali memeriksa tersangka Setiadi Jusuf, Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, yang diduga memberikan uang pelicin kepada anggota DPR Dewie Yasin Limpo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (20/11/2015).

Kasus ini berawal saat Rinelda Bandaso yang merupakan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta, bersama dengan Iranius dan Setiadi.

Advertisement

Rinelda diduga mewakili Dewie untuk menerima uang dari Setiadi.

Dewie Yasin Limpo sendiri ditangkap bersama Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat akan ke Makassar.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif