News
Selasa, 3 November 2015 - 14:35 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : KPK Panggil Pegawai Kementerian ESDM untuk Bersaksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap mikrohidro Papua tersu dikembangkan oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

Advertisement

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Mardayani, pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ada pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka DYL [Dewie Yasin Limpo]”, ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (3/11/2015).

Selain Tin, Harun Rasyid Asikin dari pihak swasta, dua pegawai PT Hutama Karya bernama Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo juga sebagai saksi dalam kasus ini. Hari ini KPK juga akan memeriksa kembali Dewie Yasin Limpo dengan status sebagai tersangka.

Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif