News
Kamis, 12 November 2015 - 14:30 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : KPK Panggil "Korban" OTT Dewie Yasin Limpo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus suap mikrohidro Papua terus diproses KPK. Salah satu orang yang ikut tertangkap dalam OTT bersama Dewie Yasin Limpo diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — KPK memanggil Stefanus Harry Jusuf, salah seorang yang ikut tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan mantan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo.

Advertisement

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Stefanus Harry Jusuf bagi tersangka DYL,” ujar Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (12/11/2015).

Stefanus Harry Jusuf sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Stefanus merupakan adik Setiadi Jusuf, Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, yang diduga sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus ini.

Advertisement

Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.

Dewie, Bambang, dan Rinelda menjadi pihak yang diduga menerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan dengan pasal-pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif