News
Jumat, 13 November 2015 - 13:35 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : KPK akan Periksa Menteri ESDM Sudirman Said

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sudirman Said selaku menteri ESDM. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap mikrohidro Papua terus didalami oleh penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam usulan penganggaran proyek mikrohidro tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiya, Papua.

Advertisement

Sudirman Said akan diperiksa untuk tersangka Rinelda Bandaso yang merupakan asisten pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Sudirman Said, Menteri ESDM untuk saksi tersangka RB [Rinelda Bandaso],” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (13/11/2015).

Rinelda yang merupakan asisten pribadi Dewi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta bersama dengan Iranius dan Setiadi. Rinelda diduga mewakili Dewie untuk menerima uang dari Setiadi.

Advertisement

Dewie Yasin Limpo sendiri ditangkap bersama Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat akan ke Makassar.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.

Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Sementara Iranius dan Setiadi sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif