News
Senin, 2 November 2015 - 14:32 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Dewie Yasin Limpo Kembali Diperiksa Soal Suap SGD177.700

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewie Yasin Limpo (wikidpr.org)

Kasus suap mikrohidro Papua kembali diproses KPK. Dewie Yasin Limpo kembali diperiksa sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — KPK kembali memeriksa Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikrohidro (PTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Advertisement

“DYL dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/11/2015).

Dewie Yasin Limpo datang ke KPK dengan menggunakan baju putih dan kerudung berwarna pink. “Biasa saja, biasa,” ujar Dewie kepada awak media sebelum masuk ke Gedung KPK.

Dewie Yasin Limpo diduga menerima suap SGD177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua. Suap itu terkait suksesi pembahasan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif