News
Senin, 13 Juni 2016 - 13:45 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Divonis 6 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewie Yasin Limpo (wikidpr.org)

Kasus suap mikrohidro Papua menyeret Dewie Yasin Limpo yang divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dewie Yasin Limpo terbukti bersalah dalam kasus penyuapan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Advertisement

Vonis enam tahun penjara itu dijatuhkan Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.

“Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Senen, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Senin (13/6/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Advertisement

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif