News
Rabu, 4 November 2015 - 17:15 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Dewie Yasin Limpo Bungkam Usai Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewie Yasin Limpo (wikidpr.org)

Kasus suap mikrohidro Papua terus didalami oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Dewie Yasin Limpo keluar akhirnya keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 4,5 jam diperiksa oleh tim penyidik KPK. Namun anggota DPR itu tak berkomentar apa pun saat ditanya oleh para wartawan.

Advertisement

Mantan politikus Partai Hanura tersebut hanya bungkam dan langsung menuju ke mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan yang disampaikan kepadanya terkait pemanggilan wakil ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, sebagai saksi.

Sementara Mulyadi masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar.

Advertisement

Dewie diduga meminta fee atas proyek tersebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran yang diberikan melalui asisten pribadinya Rinelda Bandaso.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif