News
Senin, 2 November 2015 - 21:00 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : 10 Jam Dewie Yasin Limpo Diperiksa, Ini yang Ditanyakan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua menyeret politikus Dewie Yasin Limpo menjadi tersangka. Hari ini, Dewie diperiksa 10 jam di KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Dewie Yasin Limpo keluar dari Gedung KPK setelah hampir 10 jam diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih. Suap itu terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Advertisement

“Saya capek, nanti bicara dengan pengacara saya ya,” ujar Dewie Yasin Limpo saat keluar dari Gedung KPK, Senin (2/10/2015).

Mantan politikus Partai Hanura tersebut diduga menerima SGD177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua. Suap itu terkait suksesi pembahasan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PTMH) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Menurut kuasa hukum Dewie, Samuel Hendrik, kliennya hari ini diperiksa terkait masalah mendasar dan belum masuk pada materi yang disangkakan. “Baru terkait tupoksi beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi belum masuk pada materi pokok,” ujar Hendrik.

Advertisement

Hendrik menambahkan tim penyidik hanya menanyakan kewenangan-kewenangan sebagai anggota DPR terkait kode etik kepada kliennya. Pihak kuasa hukum Dewie Yasin Limpo sedang mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terkait upaya praperadilan yang akan diajukan terhadap KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Dewie, Bambang, dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif