News
Kamis, 26 September 2013 - 12:48 WIB

KASUS SUAP IMPOR SAPI : Anis Matta Dipanggil Lagi untuk Bersaksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anis Matta (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Hakim Tipikor kembali menjadwalkan untuk menghadirkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari impor daging di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Ini merupakan panggikan kedua kepada Anis, yang sebeoumnya mangkir dengan alasan mengurus kegiatan partainya.

Advertisement

Pemanggilan kepada Presiden PKS itu, karena namanya pernah disebut-sebut Fathanah dalam kesaksiannya di persidangan Tipikor. Nama Anis Matta juga disebut dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang Fathanah.

Karena itu, jaksa penuntut KPK ingin meminta klarifikasi Anis atas kesaksian tersebut.

Selain Anis, ada delapan saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini, termasuk artis Ayu Azhari, dan istri Fathanah Sefti Sanustika.

Advertisement

Sedangkan saksi lainnya yakni Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose dan Henri Sutiyo.

Dalam kasus impor sapi di Kementerian Pertanian, Fathanah didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Diantaranya, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman.

Advertisement

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif