News
Kamis, 24 Oktober 2013 - 23:20 WIB

KASUS SUAP IMPOR SAPI : Anis Matta Absen Sidang Tipikor Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta kembali absen kala dipanggil sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Kamis (24/10/2013). Padahal, Anis adalah salah seorang saksi kunci dalam sidang dengan terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, menyusul namanya ikut disebut-sebut tersangka lainnya Ahmad Fathanah di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Jaksa KPK Guntur Ferry, Anis batal hadir karena sedang berada di luar kota. Absennya Anis dalam sidang tipikor ini adalah untuk kali kedua. Sebelumnya, Anis juga pernah absen dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Advertisement

Dalam dakwaan proyek di Kementerian Pertanian, Fathanah disebut mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis. Bahkan Anis juga disebut meminta komisi sebesar 1% dari proyek di Kementerian Pertanian, ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS kepada Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).

Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK)  telah menetapkan 5 orang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi itu, diantara mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman. Juard Effendi, Maria Elizabeth Liman, dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang tersebut.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif