News
Kamis, 7 November 2013 - 14:05 WIB

KASUS SUAP HAMBALANG : Adhi Karya Setor Rp600 Juta ke Mahyuddin Saat Kongres Demokrat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (JIBI/Solopos/Detik)

Solopos.com, JAKARTA — Usulan penambahan anggaran proyek Hambalang untuk APBN-P 2010 disetujui Komisi X tanpa melalui proses berbelit. Sebagai imbalan, Rp600 juta digelontorkan PT Adhi Karya kepada Ketua Komisi X, Mahyuddin, dalam Kongres Partai Demokrat.

Sebelumnya, Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses rapat dengar pendapat (RDP) antara Pokja dengan Kemenpora.

Advertisement

“Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati,” kata Ketua Tim Penuntut Umum pada KPK I Kadek Wiradana, Kamis (7/11/2013).

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan kepada Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana cs di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis.

Karena sudah mendapat persetujuan, Sesmenpora Wafid Muharam meminta uang kepada PT Adhi Karya sebesar Rp600 juta. Permintaan itu disampaikan Wafid kepada Paul. “Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif