News
Selasa, 21 Agustus 2012 - 21:29 WIB

KASUS SUAP: Hakim Tipikor Semarang Akan Dibrefing

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung (kanan). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung (kanan). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG-Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan memberikan briefing kepada para hakim, terkait penangkapan hakim Kartini Marpaung.

Advertisement

Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi, mengatakan para hakim ad hoc dan karir diberikan pengarahan supaya kasus serupa tak terjadi. ”Kami akan memberikan pengarahan atau briefing para hakim Tipikor terkait kasus yang menimpa hakim Kartini,” katanya di Semarang, Selasa (21/8/2012).

Menurut ia, dijadwalkan briefing terhadap para hakim Tipikor Semarang itu dilaksanakan pada Kamis (13/8), di Semarang. Dia berharap setelah dilakukan briefing, tidak terjadi lagi hakim Tipikor Semarang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menerima suap.

”Peristiwa ini [penangkapan hakim Kartini Marpaung oleh KPK] dapat dijadikan pelajaran hakim lainnya untuk tak mengulangi,” ujarnya.

Advertisement

Terkait sidang kasus korupsi yang sedang ditangani hakim ad hoc Kartini, menurut Ifa akan dicarikan hakim pengganti. Penggantian anggota majelis hakim hal biasa, sehingga persidangan tetap berjalan, sesuai dengan agenda telah ditetapkan.

”Persidangan kasus korupsi yang ditangani Kartini tetap berjalan, kami akan mencarikan hakim penggantinya,” tandas Ifa.

Ifa yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini menambahkan, PN Semarang masih memiliki banyak hakim karir. Meski nantinya komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tak lagi harus dua hakim ad hoc dan satu hakim karir seperti selama ini.

Advertisement

”Terpenting penting komposisi hakim Tipikor harus ada ad hoc dan karier. Bisa saja hakim ad hoc satu, hakim karie dua orang, tak masalah,” katanya.

Seperti diberitakan, Petugas KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung.  Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK seusai mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-67 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/8).

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi hakim Kartini Marpaung ditangkap terkait penanganan kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni. Selain Kartini, KPK juga menangkap hakim ad hoc Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif