News
Senin, 27 April 2015 - 16:30 WIB

KASUS SUAP ESDM : Sutan Minta KPK Bongkar Aktor Lain

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kasus suap ESDM disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Solopos.com, JAKARTA – Sutan Bhatoegana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membongkar aktor lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Advertisement

Menurut mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, ada beberapa nama yang turut serta menikmati aliran dana yang telah dikucurkan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno, ke Komisi VII DPR.

“Biar KPK yang buktikan di sini [sidang]. Makanya kita tunggu,” tutur Sutan yang menjadi terdakwa kasus itu saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4/2015).

Selain itu Sutan juga meyakini KPK telah mengetahui dirinya ?dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu.

Advertisement

Namun Sutan menyerahkan kepada KPK untuk membongkar pihak-pihak lain yang telah mengorbankan dirinya, hingga Sutan berstatus hukum sebagai terdakwa sampai saat ini.

“Tanya saja mereka [KPK], saya tidak tahu juga. Loh tidak tahu [soal Ibas], itu bukan urusan saya,” kata Sutan.?

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI.

Advertisement

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif