News
Kamis, 16 April 2015 - 13:30 WIB

KASUS SUAP ESDM : Sebut Main Sinetron, Sutan Bhatoegana Ngotot Bantah Terlibat Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus suap ESDM menyeret Sutan Bhatoegana ke pengadilan. Namun politikus Demokrat itu masih menyangkal terlibat.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bersikukuh sama sekali tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Advertisement

“Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa,” tutur Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Sutan Bhatoegana mengatakan dirinya telah masuk dalam skenario sebuah sinetron kasus korupsi yang sengaja dibuat seorang sutradara. Dalam sebuah sinetron kasus korupsi tersebut, Sutan mengakui bahwa dirinya adalah bintang utamanya.

Advertisement

Sutan Bhatoegana mengatakan dirinya telah masuk dalam skenario sebuah sinetron kasus korupsi yang sengaja dibuat seorang sutradara. Dalam sebuah sinetron kasus korupsi tersebut, Sutan mengakui bahwa dirinya adalah bintang utamanya.

“Ini sinetron satu babak untuk saya. Bintang utamanya Sutan Bhatoegana,” kata Sutan.

Sutan Bhatoehana menegaskan dirinya akan membongkar nama sutradara utama yang telah menjerumuskan dirinya dalam kasus korupsi sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK. “Nanti saya bongkar [sutradaranya],” tukas Sutan.

Advertisement

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pasal itu menyebutkan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara. Dalam sidang Rudi Rubiandini, terungkap Rudi memberikan uang US$200.000 melalui anggota Komisi VII DPR Tri Julianto di toko buah Jl. MT Haryono. Rudi menyebut uang itu sebagai uang tunjangan hari raya (THR) untuk anggota Komisi VII.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total senilai US$140.000 yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Advertisement

Namun baik Sutan Bhatoegana maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi Rubiandini tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto. Tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM dan diberikan ke stafnya yang lain, yaitu Iqbal. Sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif