News
Kamis, 26 Maret 2015 - 14:30 WIB

KASUS SUAP ESDM : Pengacara Sutan Bhatoegana Tuding KPK Hina Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Faisal R Syam/Liputan6.com)

Kasus suap ESDM diwarnai gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan KPK telah menghina pengadilan. Tudingan itu dilontarkan karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement

“Itu kan satu penghinaan kepada pengadilan. Kita sesama penegak hukum, sangat direndahkan, hakim juga direndahkan oleh KPK,” tutur Eggi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Eggi Sudjana, pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan apapun terkait tidak hadirnya pihal KPK. KPK menjadi pihak termohon dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Sutan Bhatoegana. “Tidak ada berita sama sekali ke kita dan ke pengadilan,” tukasnya.

PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sutan Bhatoegana hingga 6 April 2015. “Termohon sudah dipanggil pada 9 Maret [2015] lewat surat secara sah dan tidak datang, kami akan panggil lagi pada sidang 6 April,” kata hakim Asiadi Sembiring di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Advertisement

Hakim menunda sidang hingga dua pekan karena akan menjalani masa libur Paskah. “Kebetulan saya akan libur Paskah dan pulang ke Medan, maka sidang ditunda dua minggu,” kata Asiadi.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif