News
Senin, 22 Januari 2018 - 16:30 WIB

Kasus Suap DPRD Jambi Melebar, Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi kini dikembangkan KPK. Zumi Zola pun kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Advertisement

“Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain. Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Sebelumnya, Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1/2018) lalu. Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018. “Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu,” kata Zumi.

Advertisement

Instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Menanggapi pemberian itu, Zumi mengaku bahwa dirinya sebagai atasan hanya memberikan perintah agar pembahasan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 itu harus sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu,” ucap Zumi.

Advertisement

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Advertisement
Kata Kunci : Suap Dprd Jambi Zumi Zola
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif