News
Jumat, 27 Juli 2012 - 20:18 WIB

KASUS SUAP DPID: Fahd El Fouz Resmi Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fahd El Fouz (google img)

Fahd El Fouz (google img)

JAKARTA–Tradisi Jumat Keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi kembali terjadi pada Jumat (27/7/2012) ini. Adapun tersangkanya ialah Fahd El Fouz yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Advertisement

Keluar pukul 16.30 WIB, Fahd diperiksa selama kurang lebih enam setengah jam. Fahd keluar dari gedung KPK menggunakan jaket atau baju tahanan disertai tangan terborgol. Keluar dari gedung KPK dan masuk kedalam mobil tahanan, Fahd mengungkapkan bahwa ada pertemuan dalam pembahasan DPID.

“Ada pertemuan di ruang Nirwan Amir,” pungkasnya sembari masuk kedalam mobil tahanan.

Tidak lama pengacara Fahd, Syamsul Huda memberi keterangan seputar pemeriksaan kliennya. Syamsul mengatakan Fahd mengakui dua kabupaten yakni Bener Meriah dan Aceh Besar adalah jatah Mirwan Amir.

Advertisement

“Jatahnya tidak disebutkan sama Fahd. Tapi sampai Rp 40 miliar dan nggak tau sampai berapa persentasenya,” katanya.

Fahd juga menyebutkan, kata Syamsul, menyebutkan tiga nama yang mempunyai peran dalam pembahasan anggaran DPID. Ketiga orang tersebut yakni Nirwan Amir, Tamsil Linrung dan Irgan Chairul Mahfiz.

Selain itu Syamsul juga mengaku bahwa ada semacam teror atau ancaman yang ditujukan kepada Fahd. “Saudara Fahd banyak yang di telepon dan didatangi,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi mengumumkan bahwa tersangka Fahd ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK. “Berlaku 20 hari kedepan sejak 27 Juli,” ujarnya.

Johan menambahkan Fahd diduga memberikan uang kepada Wa Ode Nurhayati. Ketika dikonfirmasi apakah penahanan Fahd di rutan KPK karena adanya ancaman. Menurut Johan pemilihan rutan KPK karena untuk mempermudah pemeriksaan serta mencegah adanya intervensi bila ditahan diluar rutan KPK.

Sedangkan kemungkinan adanya tersangka lain, Johan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dalam pengembangan ada dua alat bukti yang cukup. (09)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif