News
Senin, 16 Juni 2014 - 19:10 WIB

KASUS SUAP DI MK : KPK Tetapkan Wali Kota Palembang Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton (RH), sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan Romi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian di persidangan dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Advertisement

Menurut Johan, selain Romi Herton, penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap M. “[Inisial] M ini belum bisa dikonfirmasikan siapa,” ujarnya.

Beredar dugaan M adalah Masyitoh, istri Romi Herton. Peran Masyitoh terkuak dalam kesaksian dua teller bahwa ada orang mirip Masyitoh datang ke BPD Kalbar pada16 Mei 2013. Dia menyetor uang sebesar Rp12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.

Guna menelusuri kasus ini lebih lanjut, Johan mengatakan, pihak KPK telah melakukan penyidikan dikantor BPD Kalbar di Pontianak sejak pukuk 08.00 WIB, Senin (16/6/2014). “Penyidikan juga dilakukan di rumah karyawan BPD Kalbar Jl. Sulawesi Pontianak,” katanya.

Advertisement

“Keduanya diduga melanggar Pasal 6 huruf a UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55. Selain itu juga diduga melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU No tahun 2001,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif