News
Selasa, 24 September 2013 - 00:15 WIB

Kasus Suap Anak Buah Hotma Sitompoel Segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mario C. Bernardo, salah seorang associates di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates yang disebut Hotman Sitompoel ditangkap KPK, Kamis (25/7/2013).(hotmasitompoel.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyelesaikan berkas perkara kasus suap di Mahkamah Agung dalam pemulusan kasus penipuan di MA dengan tersangka Djody Supratman dan Mario C Bernardo. Tuntutan KPK atas perkara itu segera diajukan ke Majelis Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tim penyidik telah mengajukan berkas kepada tim penuntut, dan dalam waktu maksimal 14 hari akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Mulai hari ini, tersangka DS dan MCB kasusnya sudah masuk tahap kedua, yakni penuntutan, atau P21, dan akan segera diserahkan ke pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Advertisement

Dari tim penyidik, berkas perkara itu akan diserahkan ke tim penuntut. Selanjutnya, dalam waktu maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan itu, terkait pemulusan pengurusan kasus penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, di Mahkamah Agung. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo, dan pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman.

Mario diduga KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi oleh KPK diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif