News
Sabtu, 10 Mei 2014 - 10:03 WIB

KASUS SODOMI SUKABUMI : Emon segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andri Sobari alias Emon (Detik/istimewa)

Solopos.com, SUKABUMI–Polres Sukabumi Kota dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas penyidikan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan AS alias Emon agar segera disidangkan.

“Penyelidikan dan penyidikan kasus Emon sudah selesai dan sebagai penegakan hukum kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus ini dan diharapkan bisa disidangkan dalam waktu dekat,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso kepada Antara, Sabtu (10/5/2014).

Advertisement

Polisi sudah menyelesaikan Berita Acara Penyelidikan (BAP) baik para korban maupun tersangka, selain itu hasil visum et refertum dari tim medis baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi sudah diserahkan kepada Polres Sukabumi.

Sedangkan bukti-bukti seperti barang bukti pendukung lain sudah lengkap sehingga polisi meyakini kasus ini sudah tuntas guna segera disidangkan dalam waktu dekat.

Namun polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang, namun secara umum seluruh penyidikan sudah selesai.

Advertisement

Hari mengimbau warga yang mencurigai anaknya menjadi korban Emon untuk segera melapor untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

“Kami juga saat ini masih mendata kembali jumlah korban Emon karena jumlah anak yang tercatat di buku hariannya diduga korban Emon ada 120 anak, namun yang melapor sampai saat ini mencapai 114 anak. Maka dari itu, kami akan melakukan pendataan secara door to door untuk memvalidkan data tersebut,” papar dia.

Hari mengatakan, Emon dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif