News
Senin, 17 Maret 2014 - 14:30 WIB

KASUS SKRT : Selidiki Anggoro, KPK Periksa Tamsil Linrung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tamsil Linrung (google.img)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR asal Fraksi PKS, Tamsil Linrung, terkait kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Senin (17/3/2014).

Tamsil akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo (AW). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (17/3/2014).

Advertisement

Tamsil diperiksa karena dianggap tahu, pernah mendengar, atau melihat perbuatan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka. Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Terkait SKRT, Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif