News
Rabu, 12 Februari 2014 - 04:23 WIB

KASUS SKRT KEMENHUT : M.S. Kaban Dicekal, PBB Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) B.M. Wibowo menyatakan tidak akan turut campur dan menyerahkan kasus pencekalan yang melibatkan mantan Menteri Kehutanan sekaligus Ketua Umum PBB M.S. Kaban kepada pihak berwenang. PBB menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Jelas itu urusan Kemenkum HAM. Masalah itu sudah sejak 2007, ketika beliau menjabat sebagai menteri,” kata Wibowo ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Advertisement

Wibowo juga mengatakan partainya belum mengambil keputusan, sebab masih mengutamakan asas praduga tak bersalah dan masih menunggu perkembangan, serta kelanjutan dari persoalan tersebut. “Sikap partai masih menunggu perkembangan dan kelanjutan kasusnya,” ujarnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa persoalan yang berujung pada pencekalan M.S. Kaban itu tidak ada kaitannya dengan PBB. Dia juga menyatakan PBB tidak khawatir kalau kasus ini akan berdampak negatif terhadap citra maupun elektabilitas PBB.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan PBB, ini masalah pribadi. Kami juga tidak khawatir masalah ini akan berdampak negatif terhadap elektabilitas PBB. Karena sudah ada beberapa anggota PBB yang  pernah dicekal, tetapi pencekalan ini bukan berarti menyatakan kalau yang bersangkutan itu memang bersalah,” jelasnya.

Advertisement

“Ke depannya kami belum tahu. Kasus ini sudah lama berjalan di KPK dan beliau sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik KPK, tapi M.S. Kaban dinyatakan tidak bersalah, tetapi terkait kemungkinan adanya keputusan terbaru soal kasus ini, pihak kami belum mengetahuinya,” sambungnya.

Seperti diberitakan Solopos.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo selaku pemilik PT Masaro Radiokom.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif