News
Kamis, 13 Februari 2014 - 13:12 WIB

KASUS SKRT KEMENHUT : KPK Kembali Periksa Mantan Sopir M.S. Kaban

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Yusuf, mantan sopir M.S. Kaban (mantan Menteri Kehutanan) terkait penyidikan kasus pengadaan sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (AW).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka AW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Advertisement

Yusuf hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) itu. Untuk menanganani kasus ini, KPK juga mencegah Yusuf beserta M.S. Kaban, untuk berpergian keluar negeri.

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M. Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah ditangkap dan berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro Radiokom, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif